Logo Bloomberg Technoz

KPK: 50 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2025 16:46

Ilustrasi Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo (Dok. elhkpn.kpk.go.id)
Ilustrasi Cek LHKPN untuk Cek Harta Menteri Kabinet Prabowo (Dok. elhkpn.kpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Setiap pejabat memiliki kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus menyerahkan LHKPN tiap akhir Maret tahun berikutnya.

Tahun ini, sebanyak 417.054 pejabat harusnya telah menyerahkan LHKPN masing-masing ke KPK sebelum 31 Maret 2025 atau enam hari lagi.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, data sementara menyebut baru 366.685 pejabat negara yang telah menyerahkan LHKPN; atau setara 87,92%. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau para wajib lapor segera menuntaskan penyerahan LHKPN sebelum tenggat waktu.

"Terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," tulis Budi dalam pesan singkat dikutip, Rabu (26/03/2025).

"Agar segera memenuhi kewajibannya tersebut. Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025.”