Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih. Kali ini, penyidik menyita uang tunai milik Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024 tersebut sebesar Rp150 miliar yang berada di sebuah perusahaan swasta berinisial PT F.

“Pada tanggal 24 Maret 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 milyar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip, Rabu (26/03/2025).

“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk."

Menurut dia, penyitaan berawal dari pelaporan PT F soal keberadaan aset Antonius Kosasih di perusahaan tersebut. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut memberikan apresiasi terhadap perusahaan swasta karena dianggap kooperatif atau membantu penyidikan.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan enam unit apartemen milik Kosasih yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Uang pembelian aset-aset tersebut pun diduga hasil dari korupsi investasi fiktif tersebut.

KPK juga sempat melakukan penyitaan sejumlah barang bukti saat menggeledah empat lokasi di Januari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing setara dengan Rp100 juta. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT Taspen yaitu Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto -- Direktur Utama PT Insight Invesment Management. Keduanya diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

(azr/frg)

No more pages