Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita Uang Rp150 M Terkait Investasi Fiktif PT Taspen

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2025 15:30

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Tangkapan Layar Instagram @therealstevekosasih)
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Tangkapan Layar Instagram @therealstevekosasih)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersangka kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih. Kali ini, penyidik menyita uang tunai milik Direktur Utama PT Taspen periode 2020-2024 tersebut sebesar Rp150 miliar yang berada di sebuah perusahaan swasta berinisial PT F.

“Pada tanggal 24 Maret 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 milyar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip, Rabu (26/03/2025).

“Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk."

Menurut dia, penyitaan berawal dari pelaporan PT F soal keberadaan aset Antonius Kosasih di perusahaan tersebut. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut memberikan apresiasi terhadap perusahaan swasta karena dianggap kooperatif atau membantu penyidikan.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” kata Tessa.