Logo Bloomberg Technoz

Kontroversi Keamanan Siber Dipegang Militer, Ini Pandangan Pakar

Pramesti Regita Cindy
26 March 2025 14:50

Ilustrasi Militer di Ruang Siber SebagaiPengawas dan Pengamanan (Diolah)
Ilustrasi Militer di Ruang Siber SebagaiPengawas dan Pengamanan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat teknologi dan keamanan siber menilai langkah Indonesia memasukkan militer ke dalam ruang digital merupakan kebijakan yang sejalan dengan tren global. Hal ini menyusul disahkannya revisi Undang-undang TNI yang baru, UU 34 tahun 2004, di mana termaktub tugas tambahan dalam pertahanan siber pada poin b nomor 15 Pasal 7 Ayat 2 dalam ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Digital menyatakan, banyak negara telah lebih dahulu memperkuat kapabilitas pertahanan sibernya dengan melibatkan unsur militer.

"Sebenarnya, langkah Indonesia untuk memasukkan militer ke ruang siber sejalan dengan tren global ini. Seiring meningkatnya ancaman siber terhadap infrastruktur kritis, keamanan nasional, dan kedaulatan digital, di mana banyak negara mulai memperkuat kapabilitas pertahanan sibernya dengan melibatkan unsur militer," ujar Heru kepada Bloomberg Technoz, Rabu (26/3/2025). 

Heru menambahkan, beberapa negara bahkan telah membentuk unit khusus dalam struktur militernya untuk menghadapi ancaman siber, seperti USCYBERCOM di bawah hirarki Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS). U.S. Cyber Command punya peran dalam "menangani ancaman siber terhadap kepentingan nasional," ucap dia.

Negara lain yang telah memasukkan militer ke dalam ruang siber, lanjut Heru, Strategic Support Force (SSF), sebuah unit pengamanan pada ranah digital milik pemerintah China. SSF mengintegrasikan operasi siber, perang elektronik, dan operasi luar angkasa dalam strategi militernya.