Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat pastinya pernah melihat skincare maupun kosmetik yang memiliki tanda stiker pada kemasan.
Namun, masih ada masyarakat yang menganggap bahwa dengan adanya stiker pada produk skincare dan kosmetik sebagai penanda overclaim imbas dari informasi iklan atau media sosial yang tak bertanggung jawab.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melalui Instagram menjelaskan, bahwa secara regulasi boleh-boleh saja menambahkan stiker pada kemasan skincare atau kosmetik.
Hal ini juga jelas diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 tahun 2024 tentang kosmetik wajib memiliki penandaan yang jelas dan informatif.
Selama nihil perubahan informasi dalam kandungan produk. Bila terdapat perbaikan atau penambahan informasi, wajib disertai dengan data yang didukung yakni dokumen informasi produk (DIP) yang lebih dulu diserahkan kepada BPOM RI.
"Penandaan yang ditempelkan pada produk kosmetik dapat berupa stiker yang berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan,"beber BPOM dalam keterangan resminya, di Instagram @BPOM_RI, dikutip Rabu (26/3/2025).
"Stiker juga bisa digunakan sebagai perbaikan atau tambahan informasi yang tercetak pada kemasan,"lanjut BPOM.
Syarat Stiker pada Skincare
Penambahan stiker wajib disertai DIP yang berisi keamanan, kemanfantaan, mutu produk, yang menjadi satu kesatuan dengan kemasan primer dan atau sekunder dari kosmetik yang diedarkan.
Empat poin syarat yang harus dipenuhi:
- Jelas dan mudah dibaca
- Tidak mudah luntur dan rusak
- Tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan
- Stiker yang ditambahkan tidak menutupi informasi yang wajib dicantumkan pada penandaan.
(dec/spt)