Baru-baru ini, Kementerian ESDM mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2022, serta revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Dalam revisi PP tersebut, barang hasil tambang seperti yang diproduksi Amman dan Freeport akan dikenai kenaikan royalti dengan sistem pentarifan progresif. Bijih tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 10%—17% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya, bijih tembaga dikenai royalti single tariff 5%.
Sementara itu, konsentrat tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 7%—10% menyesuaikan HMA, sebelumnya berlaku single tariff sebesar 4%.
Adapun, royalti katoda tembaga juga akan naik mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%. Kemudian, tarif progresif emas akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya sudah berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa aturan baru terkait kenaikan tarif royalti itu kemungkinan terbit sebelum Lebaran atau 31 Maret 2025.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai. Artinya, aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri.
"Hampir selesai. Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran]," kata Tri, Selasa (18/3/2025).
(mfd/wdh)