“Maka dalam rangka ikut serta mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil, Perseroan berencana untuk melakukan Buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.” tulisnya.
Berdasarkan penutupan perdagangan, Selasa (25/3), harga saham BBCA ditutup di posisi Rp8.050/saham, naik sebanyak 100 poin atau 1,26% dalam satu hari.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan tindakan dari regulator menanggapi anjloknya indeks saham beberapa waktu lalu.
Atas kondisi tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
“Kebijakan buyback tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025,” kata Inarno.
(ain)