Ia juga menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi. “Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay, Jumat (21/3/2025).
Nicholay menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul setelah Kementerian Hukum dan HAM menemui narapidana residivis di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyebut bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, sehingga berisiko kembali melakukan tindak kriminal.
(ain)