Kata Polri soal Usulan Penghapusan Pembuatan SKCK
Redaksi
26 March 2025 06:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri menegaskan akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat usai muncul usulan untuk menghapus pembuatan dokumen tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.
“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujarnya.