Pembatasan Truk Dimulai, Daftar Tol yang Tak Boleh Dilintasi
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 March 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama periode Lebaran 2025. Rencananya, truk angkutan besar ini tak boleh melintasi jalan tol dan non tol selama 24 jam mulai Senin (24/03/2025) hingga Selasa (08/04/2025).
“Kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh beroperasi mulai tanggal 24 Maret-8 April [2025],” ujar juru bicara Polri Komisaris Besar Erdi Chaniago dikutip, Selasa (25/03/2025).
Namun, kata dia, kepolisian masih membuka ruang bagi sejumlah angkutan barang sumbu tiga tertentu untuk tetap melaju para jalur mudik dan balik Idulfitri 1446 Hijriah. Beberapa jenis angkutan barang yang tak terkena pembatasan antara lain kendaraan logistik pengantar ternak, uang, kebutuhan pokok, dan pengantaran khusus.
Kepolisian menerapkan pembatasan untuk mengurangi angka kepadatan jalur tol pada arus mudik dan balik. Angkutan barang kerap memicu kemacetan karena memiliki badan yang besar dan melaju dengan kecepatan rendah.
Rencananya, kepolisian akan melakukan penertiban pada sejumlah posko dan titik pengawasan selama masa Lebaran 2025.