Pekan lalu, DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi UU setelah serangkaian proses pembahasan yang dinilai kontroversial akibat dilakukan secara maraton, sebab rapat sampai dilakukan di akhir pekan dan bertempat di hotel bintang lima.
RUU Polri sendiri adalah RUU inisiatif DPR. Berdasarkan dokumen draf RUU Polri, DPR melakukan sejumlah usulan pengubahan dalam beleid tersebut. Sejumlah pasal nampak memperluas tugas dan kewenangan anggota Polri. Selain, beberapa pasal yang akan memperpanjang usia pensiun anggota korps Bhayangkara.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian menyatakan telah melakukan kajian terhadap draf revisi UU TNI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang mewakili koalisi tersebut menyatakan terdapat beberapa poin yang menjadi permasalahan dalam draft RUU TNI yang diterima, yakni:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelijen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU Kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
5. Lewat RUU ini, polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
6. Revisi UU Kepolisian akan menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri yang tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
7. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
8. Meski menambah deretan kewenangan terhadap Kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan bagi institusi Polri dan anggotanya
“Berbagai kewenangan tambahan yang disisipkan dalam RUU Polri bahkan berada di luar tugas utama Polri yang diatur oleh Konstitusi yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata PSHK dalam keterangan resmi yang diterbitkan.
(azr/frg)






























