Dari hadis tersebut, jelas bahwa zakat fitrah harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim, tanpa terkecuali.
Besaran Zakat Fitrah 2025

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang. Jika ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di masing-masing daerah.
Sebagai contoh, berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp47.000 per orang. Namun, nilai ini dapat bervariasi tergantung daerah tempat tinggal.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Untuk menghitung zakat fitrah, cukup kalikan jumlah anggota keluarga dengan nominal zakat fitrah per orang.
Contoh: Jika sebuah keluarga terdiri dari suami, istri, dan dua anak, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
Rp47.000 × 4 = Rp188.000
Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar sah dan diterima.
Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang melalui:
-
Lembaga amil zakat resmi, seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa.
-
Masjid atau musala terdekat yang menyalurkan zakat fitrah.
-
Langsung kepada fakir miskin, dengan syarat diberikan sebelum Idulfitri.
Niat Zakat Fitrah

Saat membayar zakat fitrah, seseorang harus mengucapkan niat yang sesuai. Berikut beberapa contoh niat zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri "Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak "Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (nama anak) fardhan lillaahi ta'aalaa."
(seo)