Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Baru-baru ini, viral di media sosial X, oknum masyarakat yang menimbun uang baru menjelang momentum Lebaran. Dari video yang tersebar tersebut, memperlihatkan seorang pria berbaju hitam sedang menunjukkan setumpuk uang baru di sebuah gudang.

Dari keterangan video itu, diketahui uang baru yang ditimbun mencapai Rp2 miliar. Bank Indonesia melalui akun X @bank_indonesia menuliskan, bahwa pihaknya menyayangkan tindakan tersebut. 

"Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi," tulisnya, dikutip Selasa (25/3/2025).

Katanya, seluruh layanan penukaran uang rupiah hanya tersedia di BI. Baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025.

Sebelum menukarkan uang, nasabah diwajibkan melakukan pemesanan melalui laman PINTAR di pintar.bi.go.id. BI juga menegaskan, aktivitas jual beli rupiah tidak dilarang.

Namun, dapat memiliki unsur pidana jika didapati melanggar hukum seperti menggunakan modus penipuan dan mengedarkan uang palsu.

Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso juga mengimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya.

"Penukaran uang rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat. Seperti tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," katanya dalam keterangan resmi.

Ramdan menegaskan, bahwa Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang rupiah maupun pihak tertentu lainnya. 

Sebab, layanan penukaran Bank Indonesia kepada masyarakat dilakukan mengacu pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah yang berlaku sama untuk seluruh masyarakat.

"Pada periode SERAMBI 2025, seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui PINTAR oleh seluruh masyarakat," pungkasnya.

(lav)

No more pages