Selanjutnya konservasi energi, kebijakan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik, penetapan wilayah usaha, jual beli listrik lintas negara, pengaturan operasi dan jaringan, pengaturan efisiensi, tarif tenaga listrik, subsidi tarif tenaga listrik, harga pembangkitan tenaga listrik, dan sewa jaringan.
Kemudian juga harga energi primer, perlindungan konsumen, pemenuhan kecukupan pasokan, penyelesaian perselisihan, dan penegakan ketentuan pidana bidang ketenagalistrikan.
Sementara itu, kebijakan keteknikan dan perlindungan lingkungan terdiri atas kebijakan standardisasi, peningkatan penggunaan komponen dalam negeri, kelaikan teknik, keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik, perlindungan lingkungan, perizinan berusaha jasa penunjang, pemanfaatan jaringan tenaga listrik, dan pengawasan keteknikan.
Berikut pokok-pokok rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional:
1. Proyeksi permintaan tenaga listrik pada 2025 sekitar 539 terawatt hour (TWh) atau setara dengan 1.893 kilowatt hour (kWh) per kapita akan terus meningkat menjadi sekitar 1.813 TWh atau setara dengan 5.038 kWh per kapita pada 2060.
Komposisi permintaan listrik pada 2060 akan terdiri atas:
- rumah tangga sekitar 28%,
- bisnis sekitar 13%,
- publik sekitar 5%,
- industri sekitar 43%, dan
- kendaraan bermotor listrik sekitar 11%.
2. Pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2.
3. Implementasi retrofit pembangkit fosil saat nilai buku nol:
- PLTU menggunakan 100% amonia (NH3) hijau atau Cfbio+CCS, yang diperlukan untuk base load.
- PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% hidrogen (H2) hijau atau Gas+CCS, yang diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar.
4. Penambahan PLTU dibatasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
5. Penambahan pembangkit tenaga listrik berdasarkan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).
6. Daya mampu neto pada 2060 sekitar 443 gigawatt (GW), terdiri atas sekitar 41,5% pembangkit VRE yang dilengkapi storage sekitar 34 GW dan sekitar 58,5% pembangkit dispatchable (non-VRE)
7. Proyeksi produksi tenaga listrik pada 2060 sekitar 1.947 TWh dan akan didominasi oleh energi baru dan energi terbarukan.
8. Target bauran energi pada 2060 terdiri atas:
- Energi baru dan energi terbarukan sekitar 73,6%, terdiri atas:
- Energi baru sekitar 24,1%.
- Energi terbarukan sekitar 49,5%, meliputi VRE sekitar 20,7% dan non- VRE sekitar 28,8%.
- Energi fosil + CCS sekitar 26,4%
9. Porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada energi fosil paling lambat mulai 2044.
10. Akselerasi:
- dedieselisasi;
- gasifikasi PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU;
- pembangunan PLTB dan PLTS termasuk terapung dan atap; dan
- pembangunan PLTP dan PLTA skala besar, termasuk PLTA waduk/bendungan/saluran irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
11. Pengembangan pembangkit VRE dan pengembangan PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU dilakukan sebelum commercial operation date (COD) PLTA dan PLTP skala besar yang diperkirakan mulai 2032;
12. Pengembangan PLTA terutama di Papua, PLTS di Nusa Tenggara dan PLTN di Kalimantan untuk produksi hidrogen hijau.
13. Emisi karbon dioksida (CO2) ditarget mencapai 0 (nol) pada 2059.
14. Urutan prioritas supergrid:
- Interkoneksi internal pulau:
- Sumatra (Sumbagut—Sumbagsel);
- Sulawesi (Sulbagut—Sulbagsel);
- Kalimantan (looping Kalimantan); dan
- Papua (Jayapura—Sorong).
- Interkoneksi antarpulau:
- 2028: Sumatra—Batam;
- 2029: Jawa—Bali (Jawa—Bali Connection);
- 2031: Sumatra—Jawa;
- 2035: Bali—Lombok—Sumbawa;
- 2040: Jawa—Kalimantan;
- 2041: Sumbawa—Flores dan Kalimantan—Sulawesi; dan
- 2045: Sumba—Sumbawa—Sulawesi.
15. Kebutuhan investasi pembangkit dan transmisi tenaga listrik antarprovinsi pada 2025—2060 sekitar US$1.092.011.000.000 (US$1,09 triliun) atau rata-rata sekitar US$30.333.000.000 (US$30,3 miliar) per tahun.
(mfd/wdh)