Bahlil Terbitkan RUKN, Simak Target Kelistrikan RI hingga 2060
Mis Fransiska Dewi
25 March 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur sistem ketenagalistrikan dalam negeri hingga 2060 melalui penerbitan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Ketetapan itu termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang RUKN. Aturan itu berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 5 Maret 2025.
“RUKN memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, kondisi penyediaan tenaga listrik nasional, proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik nasional sampai dengan 2060, serta rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional,” bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (25/3/2025).
Kebijakan tenaga listrik nasional meliputi kebijakan penyediaan tenaga listrik serta keteknikan dan perlindungan lingkungan.
Kebijakan penyediaan tenaga listrik terdiri atas kebijakan pengembangan pembangkitan, pengembangan sistem transmisi, smart grid, sistem distribusi, listrik pedesaan, listrik sosial, investasi dan pendanaan, bauran energi pembangkitan, serta manajemen kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik.
