“Sudah [diunggah], memang sempat ada masalah tapi sudah. Coba tolong dibaca."
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (20/3/2025).
Keputusan tersebut diambil, setelah DPR menetapkan beleid tersebut masuk Prolegnas 2025 pada 18 Februari lalu. Dimana setelah itu mereka secara maraton menggelar rapat dengan pemerintah, stakeholder, dan kelompok masyarakat.
Kelompok akademisi membantah pernyataan DPR dan Pemerintah soal UU TNI tak membangkitkan dwifungsi militer. Mereka menilai, sejumlah rumusan pada pasal-pasal baru secara tidak langsung kembali memperluas tugas dan kewenangan TNI, meski tak secara gamblang merujuk pada posisi politik.
Selain akademisi, kelompok masyarakat dan mahasiswa juga tetap melakukan penolakan di sejumlah daerah. Beberapa demo masih terjadi hingga berujung bentrok dan tumbangnya korban, salah satunya di Malang, Jawa Timur.
(azr/frg)