Hati-hati Modus Penipuan Jelang Lebaran, Ini Tips dari OJK
Merinda Faradianti
25 March 2025 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, tak jarang terjadi banyak modus penipuan yang dilakukan pihak yang tak bertanggungjawab.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pihaknya telah memblokir 12.721 entitas ilegal sejak 2017 hingga Maret 2025.
"Entitas ilegal tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," demikian dilansir dari laman Instagram @ojkindonesia, pada Selasa (25/3/2025).
Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK memberikan pengetahuan terhadap beberapa modus yang mungkin bisa dihindari, berikut rinciannya:
- Hati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.
- Hati-hati tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Hati-hati phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link atau tautan.
- Hati-hati impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban.
- Hati-hati penawaran kerja paruh waktu.