Logo Bloomberg Technoz

Dalam draf revisi, DPR nampak menghapus beberapa pidana dari daftar tindak pidana yang bisa diselesaikan di luar peradilan atau restorative justice yang ada pada KUHAP saat ini. Tindak pidana yang hilang dari Pasal 77 tersebut antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; serta tindak pidana keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Imbasnya, orang-orang yang dituduh dengan pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dipastikan harus menjalani proses pidana hingga hukuman penjara. KUHAP ke depannya tak memberi ruang penyelesaian kasus tersebut di luar persidangan.

Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengklaim terdapat kesalahan redaksional dalam draf KUHAP yang tersebar di masyarakat. Dia pun memastikan, tindak pidana penghinaan presiden dan wapres tetap masuk dalam Pasal 77 KUHAP atau dapat diselesaikan di luar persidangan.

Selain itu, revisi KUHAP juga akan mewajibkan setiap ruang tahanan harus memasang atau memiliki kamera pengawas (CCTV). Aturan baru ini dibuat sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran di rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan. Termasuk, sejumlah aksi kekerasan dan penyiksaan yang terjadi di balik jeruji penjara.

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Rencananya, pendampingan hukum tak hanya wajib diberikan kepada orang yang menyandang status tersangka, namun juga para saksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

(azr/frg)

No more pages