Tidak hanya itu, tarif royalti bijih, konsentrat, dan katoda tembaga diusulkan tidak lagi menggunakan sistem single tariff melainkan tarif progresif.
Usulan tersebut akan termuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam revisi PP tersebut, bijih tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 10%—17% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya, bijih tembaga dikenai royalti single tariff hanya sebesar 5%
Sementara itu, konsentrat tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 7%—10% menyesuaikan HMA, sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
Adapun, royalti katoda tembaga juga akan naik mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
Kemudian, tarif progresif emas akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya sudah berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA. Royalti perak juga akan dinaikkan menjadi 5% dari sebelumnya 3,25%.
Tidak Lebih Tinggi
Dalam sebuah kesempatan akhir pekan lalu, Presiden Direktur Freeport Tony Wenas mengeklaim, dengan kesepakatan nail down sesuai dengan IUPK hingga 2041, selama ini perseroan sudah membayar tarif royalti yang lebih tinggi dari aturan yang berlaku.
Jika menilik besaran tarif royalti yang berlaku saat IUPK Freeport diperpanjang pada 2018, tarif yang diberlakukan kepada Freeport sebenarnya sama saja dengan aturan yang berlaku saat itu, yaitu; tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%.
Peraturan yang berlaku ketika itu adalah PP No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Namun, memang, besaran tarif royalti tembaga, emas, dan perak saat itu baru mengalami kenaikan moderat dari tarif sebelumnya, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM saat itu, Bambang Gatot.
"Royalti emas 1% sekarang menjadi 3,75%, tembaga dari 3,75% menjadi 4%, perak 1 % menjadi 3,25%, nikel 0,9% menjadi 2%,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VII DPR RI, akhir Juli 2018, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
“Ini sebagian besar sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan, sebagai contoh PT Freeport, walaupun amandemen kontrak belum selesai dilakukan, tetapi mereka sudah menerapkan ketentuan tarif tersebut sejak 2015 pada waktu kita merenogisasikan [perpanjangan kontrak karya PTFI menjadi IUPK].”

Menteri ESDM ketika itu, Sudirman Said, juga menggarisbawahi kenaikan royalti minerba tidak bisa dilakukan terlalu drastis karena pertimbangan kondisi industri pertambangan yang tengah dihadapkan pada penurunan harga komoditas.
"Karena pertimbangan industri yang parah betul, kita rem, karena kita tidak ingin mematikan industri dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Paling tidak membuat mereka survive employment, tidak terlalu drop,” jelas Sudirman pada kesempatan yang sama.
'Pajak' Tertinggi
Di sisi lain, pada era pemerintahan saat ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kukuh menginginkan Freeport untuk membayar iuran royalti sesuai dengan usulan kenaikan tarif yang akan diberlakukan.
“[Freeport akan dikenai tarif royalti] sesuai aturan [peraturan menteri keuangan/PMK] dan kita kenakan 'pajak' yang paling tinggi. Kena dong, masak enggak kena,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Kamis (20/3/2025) malam, usai membahas penyesuaian tarif royalti bersama Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam kesempatan terpisah sehari setelahnya.
“[Tarif royalti Freeport] mengikuti aturan yang berlaku. Sudah jelas itu, sesuai aturan. Ada statement dari Pak Menteri [Bahlil Lahadalia] kemarin,” kata Dadan saat ditemui di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/3/2025).
Untuk diketahui, pada 2018 atau saat Freeport memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi IUPK usai melakukan divestasi sahamnya sebesar 10% kepada pemerintah, perseroan dan pemerintah memang menyepakati tarif pajak statis atau nail down yang dinilai dapat menguntungkan kedua pihak.
Nail down dalam konteks perpajakan berarti kepastian penetapan besaran tarif secara definitif atau tidak berubah (flat) hingga masa kontrak atau izin usaha suatu perusahaan berakhir.
Dalam sebuah kesempatan pada akhir Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sistem nail down tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian agar negara mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi ke depannya. Sistem nail down atau pentarifan khusus tersebut dimungkinkan dalam UU Minerba.
Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 4/2009—yang telah diperbarui menjadi UU No. 3/2020 — tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 butir (c), yang mengatur soal pengecualian terhadap penerimaan negara sebagai upaya peningkatan penerimaan negara.
Tarif maksimal dengan sistem nail down saat itu diberikan kepada Freeport untuk menjamin kepastian setoran perseroan kepada kas negara. Dengan demikian, sekalipun terdapat perubahan peraturan perpajakan, tarif khusus yang berlaku kepada PTFI tidak akan terpengaruh.
Hal tersebut berlaku juga untuk tarif PNBP, seperti royalti, yang dibayar dengan besaran tarif khusus yang dipatok dengan perhitungan yang dapat memberikan kepastian agar negara mendapatkan penerimaan lebih besar.
Baru-baru ini, Presiden Direktur Freeport Tony Wenas membenarkan tarif royalti perseroan telah diatur dalam IUPK perseroan dan bersifat nail down, meski Kementerian ESDM tengah berencana menaikkan tarif royalti untuk biijh, konsentrat, dan katoda tembaga.
Seperti diketahui, Freeport adalah produsen terbesar dari ketiga komoditas tersebut di Indonesia.
“Ya, kami kan royalti untuk Freeport diatur dalam IUPK yang tarifnya sifatnya nail down sampai 2041 itu,” kata Tony ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (13/3/2025).
Dalam paparannya di Komisi VI, Tony menyebut iuran royalti yang dibayarkan oleh Freeport mencapai sekitar US$400 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Freeport juga menyumbang penerimaan negara sejumlah US$4,7 miliar atau sekitar Rp85 triliun pada 2024.
Uang yang disetor sebanyak Rp85 triliun itu terdiri dari pajak badan termasuk pajak daerah, PNBP, bea keluar, hingga bagi hasil berdasarkan UU Minerba sebesar 10%.
“Dari keuntungan bersih itu dibagi ke daerah 6%, dan 4% ke pusat, dividen [termasuk] di situ. Jadi total ada US$4,7 miliar,” ujarnya.
(wdh)