Logo Bloomberg Technoz

Tarif Nail Down, Berapa Sebenarnya Royalti Freeport Sesuai IUPK?

Redaksi
25 March 2025 12:30

Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg
Aktivitas di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia./Dadang Tri/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berkeras bahwa tarif royalti yang akan dibayarkan perseroan akan bersifat nail down atau tidak berubah dari kesepakatan di dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2041.

Hal itu ditegaskan perseroan di tengah wacana kenaikan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba), sebagaimana diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengoptimasi setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Jika mengacu pada ketentuan nail down dalam IUPK sampai dengan 2041, Freeport memang semestinya membayar tarif royalti dengan besaran yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif baru yang diusulkan pemerintah.

“Tarif royalti berdasarkan IUPK PTFI untuk tembaga, emas, dan perak masing-masing sebesar 4%, 3,75%, dan 3,25% bersifat nail down atau tetap,” kata VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/3/2025). 

Dok. Freeport Indonesia

Kontras, Kementerian ESDM justru mengusulkan kenaikan tarif royalti bijih tembaga di rentang dua digit. Penyesuaian tarif juga diusulkan untuk produk turunan tembaga, yaitu konsentrat dan katoda.