Setelah data dikumpulkan, verifikasi dan proses Know Your Customer (KYC) sepenuhnya menjadi tanggung jawab JTrust Bank sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, tidak tepat jika Crowde dituduh melakukan tindakan melawan hukum.
Dirinya mengingatkan dalam perjanjian kerja sama, mereka telah memberikan kewenangan kepada JTrust Bank untuk melakukan audit terhadap bisnis keduanya.
"Kami memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan audit terhadap usaha klien kami, sehingga jika terjadi hal yang menurut salah satu pihak tidak sesuai dapat dilakukan verifikasi atau klarisikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan."
"Karena jika hal ini terus dilakukan, maka sudah pasti untuk melindungi harkat dan martabat klien, maka kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang merusak reputasi dan nama baik, yang telah klien kami jaga, sehingga untuk melindungi nilai-nilai tersebut, tentu kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, JTrust menganggap Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani. Dugaan tindakan fraud itu diketahui berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank. Untuk mengetahui hal tersebut, JTrust Bank telah melakukan pengawasan dan pemantauan dengan cara kunjungan dan wawancara kepada end-user secara acak.
(prc/wep)