Crowde Jawab Soal Dugaan Fraud: Kami Sudah Lakukan Kewajiban
Redaksi
25 March 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) menyatakan bahwa laporan PT Jtrust Bank Indonesia Tbk ke polisi tidak berdasar. Pasalnya dalam sebuah kesepakatan bisnis, pihak Crowde telah melakukan seluruh kewajiban.
Menurut kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, salah satu pendiri Crowde, perusahaan fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) ini telah menyalurkan kredit kepada petani.
Sesuai perjanjian Crowde telah "mengirim atau mentransfer dana dari JTrust bank Indonesia Tbk kepada seluruh borrower/petani yang terpilih memenuhi syarat," jelas kuasa hukum, Mahatma Mahardika, dalam rilis yang diterima Bloomberg Technoz, Selasa (25/3/2025).
"Kami memiliki bukti-bukti yang cukup, dan siap kami akan diperlihatkan, dan jika perlu, bukti-bukti tersebut kami akan serahkan ke pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus untuk mengeliminir atas semua persangkaaan yang dituduhkan kepada klien kami."
Lebih lanjut, Mahatma menyatakan, sebelum laporan polisi dibuat komunikasi antara kedua belah pihak juga diklaim berjalan baik, sehingga pihak Crowde menyayangkan tindakan JTrust Bank yang dianggap sepihak dan dapat merusak reputasi perusahaan.
Ia menegaskan bahwa Crowde menolak tuduhan terkait adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan data petani penerima pembiayaan. Mahatma menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga, bukan oleh Crowde sendiri.