Seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti SeleksiTahap III yaitu Asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 dan PemeriksaanKesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Untuk pelaksanaan Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon AnggotaDK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepadaPanitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Adapun, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 23 Mei 2023 mulai pukul 06.45 di RSPAD Gatot Soebroto. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DKOJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) tidakditanggung oleh Panitia Seleksi.
Sementara nantinya hasil seleksi tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan) akan diumumkan melaluilaman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
(krz/evs)