Kemenkeu Ungkap Cara Hitung Pajak THR 2025 dan Contohnya
Dovana Hasiana
25 March 2025 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengacu pada Pasal 21 ayat 1 huruf a beleid tersebut, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri menyampaikan penghitungan pajak atas THR adalah tarif efektif rata-rata (TER) dikalikan dengan penghasilan bruto.
“Pajak THR bukan beban pajak baru. Jumlah pajak setahun tetap sama sesuai ketentuan Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP,” sebagaimana dikutip melalui Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (25/3/2025).