Menyoal Keterlibatan Militer dalam Keamanan Siber
Redaksi
25 March 2025 08:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengesahan revisi Undang-undang TNI yang baru, UU 34 tahun 2004, termaktub tugas tambahan dalam pertahanan siber pada poin b nomor 15 Pasal 7 Ayat 2 dalam ruang lingkup Operasi Militer Selain Perang (OPM). Sebuah penambahan yang menjadi pro kontra.
Digital Democracy Resilience Network (DDRN) menganggapnya sebagai militerisasi ruang siber sehingga harus dihentikan, bunyi pernyataan tertulis yang dipublikasikan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), salah satu anggota DDRN.
Desakan penolakan, yang muncul 19 Maret atau satu hari pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi UU TNI, menyebut “membuka peluang penggembosan demokrasi digital dan pelanggaran hak-hak digital, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi.”
Frasa di dalam Ayat 2b bahwa TNI “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber” bersifat karet dan dapat disalahgunakan.
“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring.