Logo Bloomberg Technoz

Tri menyebut keadaan kondisi kahar pun harus bisa dibuktikan dengan adanya keterangan dari pihak kepolisian dan asuransi yang menjamin hingga 100% terhadap klaim tersebut.

Dengan demikian, dia kembali menggarisbawahi pemerintah hanya memberikan izin ekspor konsentrat pada 2025 kepada PT Freeport Indonesia saja, lantaran dinilai lebih memenuhi syarat beserta bukti-bukti terkait dengan kondisi kahar yang dialami perseroan.

Enggak bis, [harus keadaan] kahar. Kahar kan [terjadi karena] kebakaran [harus ada] asuransi dan sebagainya,” imbuhnya. 

Amman sebelumnya mengeklaim telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Mineral Rachmat Makkasau dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Rachmat mengatakan proses komisioning pada smelter katoda Amman berjalan lambat lantaran perseroan harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Apalagi, smelter merupakan teknologi baru bagi Amman yang memang sangat berbeda dengan kemampuan perusahaan sebagai penambang.

“Dengan itu, kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commissioning  ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, smelter yang dibangun oleh Amman baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga tahun ini hanya diberikan kepada perusahaan yang menghadapi kondisi kahar pada smelter katoda tembaganya.

Merujuk pada Pasal 2A permen tersebut, pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam, tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

(wdh/lav)

No more pages