Logo Bloomberg Technoz

10,46 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, 64,53% dari Total

Dovana Hasiana
25 March 2025 08:10

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mencatat 10,46 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 per 24 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini setara 64,53% dari target kepatuhan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta untuk 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan realisasi tersebut tumbuh 5,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

"Angka ini terdiri dari 10,17 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 296 ribu SPT Tahunan badan," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (25/3/2025).

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan. Dwi mengatakan, setelah itu wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan, tetapi dengan status terlambat.

"DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.