Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan atau aplikator Maxim Indonesia resmi mengumumkan tunjangan hari raya (THR) berbentuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi atau driver online-nya. Pengumuman tersebut mengikuti aplikator lainnya termasuk Gojek Indonesia.
Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, pemberian BHR kepada para mitra tersebut dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Dia mengklaim nominal paling rendah yang diterima mitra Maxim sebesar Rp500 ribu.
"Hari ini selesai. Paling kecil Rp500 ribu, [hingga mencapai] Rp1 juta untuk roda dua," ujar Dirhamsyah di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Menurut dia, pemberian BHR tersebut juga sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terbit beberapa waktu lalu. Maxim juga mengklaim BHR merupakan salah satu bentuk apresiasi Maxim atas dedikasi dan kerja keras para mitra dalam memberikan layanan transportasi bagi masyarakat selama Ramadan.
“Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan mitra pengemudi sangat penting untuk memastikan bahwa industri ini berkembang dengan adil dan berkelanjutan," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Immanuel Ebenezer menyambut baik inisiatif yang dilakukan Maxim. Hal ini, kata dia, sangat penting dalam menciptakan ekosistem kerja yang lebih baik bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online.
“Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk membantu mitra pengemudi dalam memenuhi kebutuhan di Hari Raya Lebaran nanti bersama keluarga mereka,” ujar Immanuel.
Dalam penyerahan BHR 2025 ini, Maxim akan memberikan bonus kepada mitra pengemudi Maxim yang aktif secara reguler berdasarkan produktivitas dan kinerja yang baik. Selain itu, pemberian BHR juga diberikan kepada pengemudi yang telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu lebih dari satu tahun.
"Kedepannya, kami berharap agar pemerintah dapat terus membangun hubungan komunikasi yang lebih baik bersama dengan para pelaku ekonomi untuk bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang positif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Dirham.
(ibn/frg)