Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas draf revisi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP. Salah satunya, rencana aturan yang mewajibkan setiap ruang tahanan harus memasang atau memiliki kamera pengawas (CCTV).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, aturan baru soal pemasangan CCTV dibuat sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran di rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan. Termasuk, kata dia, sejumlah aksi kekerasan dan penyiksaan yang terjadi di balik jeruji penjara.

"Salah satu kuncinya adalah kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan di ruang tahanan harus ada kamera pengawas," kata dia dikutip, Senin (24/03/2025).

"Kesalahan [kasus] kemarin yang di Palu itu kan justru terungkap nih karena ada kamera pengawas. Setelah kita RDPU, Propam-nya turun, dicek dari videonya, ketemu ternyata dari tengah kamera pengawas ketemu."

Kasus tersebut merujuk pada kematian seorang tahanan di Polresta Palu, akhir 2024. Pada saat itu, polisi menahan Bayu Adhitiawan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Belakangan, Bayu dilaporkan meninggal dunia dengan klaim mengalami sakit.

Akan tetapi, kasus terungkap usai polisi memeriksa rekaman kamera pengawas. Dalam data tersebut, Bayu terlihat mengalami penganiayaan fisik dari petugas pengaman dan tahanan lainnya.

Menurut Habiburokhman, kewajiban pemasangan CCTV akan diterapkan pada seluruh kepolisian daerah atau polda. DPR pun mengklaim akan membantu kepolisian untuk pengadaan kamera pengawas baru di APBN selanjutnya.

"Sekarang kan kamera pengawas sesuatu yang enggak mahal lagi, bisa dibeli dengan harga yang cukup murah dan kita akan support anggarannya, APBN-nya kita support dari sini untuk pengadaan kamera pengawas," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

"Yang kedua, yang paling penting adalah pendampingan dari advokat terhadap tersangka. Kebanyakan orang-orang yang mengalami kekerasan itu dalam kasus dia tidak didampingi ketika diperiksa, apakah sebagai saksi, apakah sebagai tersangka," ujar Habiburokhman. 
"Advokat yang tadinya hanya bisa mendampingi orang yang diperiksa sebagai tersangka, sekarang bisa dan wajib, berhak mendampingi ketika masih saksi. Jadi nggak bisa diintimidasi lagi walau pun masih berstatus saksi."

(azr/frg)

No more pages