KUHAP Baru, DPR Wajibkan Semua Kamar Penjara Pasang CCTV
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 March 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas draf revisi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP. Salah satunya, rencana aturan yang mewajibkan setiap ruang tahanan harus memasang atau memiliki kamera pengawas (CCTV).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, aturan baru soal pemasangan CCTV dibuat sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran di rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan. Termasuk, kata dia, sejumlah aksi kekerasan dan penyiksaan yang terjadi di balik jeruji penjara.
"Salah satu kuncinya adalah kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan di ruang tahanan harus ada kamera pengawas," kata dia dikutip, Senin (24/03/2025).
"Kesalahan [kasus] kemarin yang di Palu itu kan justru terungkap nih karena ada kamera pengawas. Setelah kita RDPU, Propam-nya turun, dicek dari videonya, ketemu ternyata dari tengah kamera pengawas ketemu."
Kasus tersebut merujuk pada kematian seorang tahanan di Polresta Palu, akhir 2024. Pada saat itu, polisi menahan Bayu Adhitiawan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Belakangan, Bayu dilaporkan meninggal dunia dengan klaim mengalami sakit.