Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu.
Besaran ini berbeda dengan PNS yang ada di Sumatera Utara yang maksimal sebesar Rp64 ribu yang terdiri dari uang makan Rp47 ribu per orang dan uang snack Rp17 ribu per orang per pertemuan.
Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.
(evs)
No more pages