Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Jatah Anggaran Makan Rapat Menteri Rp159 Rb per Orang

Elisa Valenta
19 May 2023 09:10

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok. Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Dok. Kementerian Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas, lembur, pertemuan/rapat, hingga pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat publik termasuk para menteri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024,  Sri Mulyani menetapkan biaya maksimal uang konsumsi para pejabat negara saat rapat sebesar Rp159 ribu per orang per pertemuan. Aturan itu berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (19/5).

Dalam beleid tersebut, ditetapkan satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan ditetapkan berbeda. Paling tinggi untuk menteri, eselon I dan pejabat setara lainnya.

Untuk menteri dan Eselon I totalnya sebesar Rp159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49 ribu.