DPR Bantah Pidana Penghinaan Presiden Dihapus dari Pasal RJ
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 March 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyebarkan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang tengah dibahas bersama pemerintah dan masyarakat. Salah satu aturan mendapat sorotan yaitu draf Pasal 77 KUHAP tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam draf revisi, DPR nampak menghapus beberapa pidana dari daftar tindak pidana yang bisa diselesaikan di luar peradilan atau restorative justice yang ada pada KUHAP saat ini. Tindak pidana yang hilang dari Pasal 77 tersebut antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; serta tindak pidana keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Imbasnya, orang-orang yang dituduh dengan pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dipastikan harus menjalani proses pidana hingga hukuman penjara. KUHAP ke depannya tak memberi ruang penyelesaian kasus tersebut di luar persidangan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengklaim terdapat kesalahan redaksional dalam draf KUHAP yang tersebar di masyarakat. Dia pun memastikan, tindak pidana penghinaan presiden dan wapres tetap masuk dalam Pasal 77 KUHAP atau dapat diselesaikan di luar persidangan.
"Jadi memang perlu kita jelaskan, pasal penghinaan presiden adalah variannya pasal yang mengatur tentang tindak pidana dengan cara ujaran. Kalau ujaran ini kan apalagi yang disampaikan misalnya dengan spontan dan lisan pastilah multi interpretatif," kata Habiburokhman dikutip, Senin (24/03/2025).
"Seseorang ngomong A bisa diartikan B, bahayanya kalau diartikan itu sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden. Karena itu harus bisa ditempuh dengan mekanisme restorative justice dan itu sudah ada di pasal 77 dia tidak dikecualikan."