Logo Bloomberg Technoz

Menyitir Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan di Luar Negeri, perwakilan diplomatik memiliki tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional.

Ini dilakukan melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

(lav)

No more pages