Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Lantik Duta Besar Luar Biasa & Berkuasa Penuh Sore Ini

Dovana Hasiana
24 March 2025 11:10

Prabowo Subianto dalam keterangan kebijakan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, dan Pensiunan Tahun 2025, 11 Maret 2025. (Dok: Setpres RI)
Prabowo Subianto dalam keterangan kebijakan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, dan Pensiunan Tahun 2025, 11 Maret 2025. (Dok: Setpres RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional, pada Senin (24/3/2025) sore. 

"Pelantikan duta besar ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam siaran pers, dikutip Senin (24/3/2025).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mengatur bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia dan menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di suatu negara atau pada suatu organisasi internasional. 

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya mendapat hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.