Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Respons Keluhan IDAI soal Pajak Tinggi Dokter Spesialis

Dovana Hasiana
24 March 2025 11:00

Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)
Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memberi tanggapan terhadap empat poin keluhan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap dokter yang berpraktik di rumah sakit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, pengenaan tarif atas penghasilan bruto digunakan apabila dokter memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilannya.

"NPPN untuk dokter adalah 50%. Angka 50% ini dianggap biaya-biaya yang dikeluarkan dokter untuk memperoleh penghasilannya," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (24/3/2025).

Dwi menjelaskan, jika dokter berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar setahun dan memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, maka bagi hasil dengan rumah sakit dapat dikurangkan sebagai biaya bersama biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dokter

Selanjutnya terkait tarif pajak, kata Dwi, tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan tarif yang berlaku umum untuk seluruh wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun.