PP Royalti Minerba Segera Disahkan: Bisa Berdampak Fatal
Mis Fransiska Dewi
24 March 2025 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan ekonom bidang energi menilai kenaikan tarif royalti bagi komoditas mineral dan batu bara (minerba), yang bakal segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto, akan berakibat fatal bagi penambang.
Pemerintah saat ini tengah merampungkan revisi dua aturan untuk menaikkan tarif royalti minerba. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kedua, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpendapat, pemerintah harus arif dan bijak dalam memutuskan regulasi tersebut. Apalagi dalam beberapa hari terakhir ini banyak sekali aspirasi agar pemerintah tidak menaikkan royalti atau paling tidak menunda rencana tersebut.
“Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif bahwa kondisi usaha dan ekonomi memang benar-benar berat, jika beban berat ditambahkan lagi [kenaikan tarif royalti] pada pelaku usaha bisa berdampak fatal,” kata Bisman saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
Dengan kondisi ketidakpastian ekonomi yang tinggi yang menghimpit pengusaha, paling tidak penyesuaian tarif royalti diberlakukan akhir 2025 atau awal tahun depan. Harapannya, kondisi ekonomi dan harga komoditas bisa naik. Dalam kaitan itu, Bisman menyarankan pemerintah untuk memberikan aturan peralihan terkait pemberlakuan revisi PP tersebut.