Logo Bloomberg Technoz

Aset RI Terancam Disita di Paris Akibat Sengketa Satelit Kemhan

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 March 2025 16:00

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap pihak Navayo International AG dan mengajukan red notice ke Interpol, usai dikabulkannya permintaan Navayo untuk  menyita aset Pemerintah RI di Paris oleh Pengadilan Prancis.

Hal tersebut terjadi akibat terkait kasus sengketa pengadaan satelit antara Navayo dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016. 

Sebelumnya, pada 22 April 2021, keputusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) di Singapura menghukum pemerintah Indonesia membayar US$ 10.200.000 ditambah 3% per tahun sejak jatuh tempo pada 22 April 2021. Hingga Maret 2025, jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan putusan itu mencapai US$24,1 juta.

Yusril memandang kasus Navayo tersebut diselimuti praktik manipulasi dan korupsi.

"Kasus Navayo ini sarat dengan manipulasi dan korupsi. Karena itu, pemerintah tidak akan diam apalagi mengalah pada mereka," kata Yusril melansir keterangan resminya, dikutip Jumat (22/3/2025).