Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengeklaim tidak terdapat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang menjabat di lembaganya. Dia memastikan seluruh pejabat di BGN yang berasal dari TNI merupakan purnawirawan atau telah pensiun.

“Iya semuanya, apalagi wakil sama eselon satu itu kan semua purnawirawan,” kata Dadan kepada awak media, di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Selain di lembaganya, Dadan juga mengklaim tidak terdapat prajurit TNI aktif yang menjabat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Terlebih, SPPG hanya diisi oleh pihak dengan latar belakang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), ahli gizi dan akuntan.

Enggak, semua kan SPPI, Ahli Gizi dan Akuntan,” tegas dia.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan prajurit TNI yang menjabat di kementerian/lembaga sektor pangan sudah pensiun dari jabatannya, sebab dalam UU TNI baru ditegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menjabat 14 institusi dan tidak termasuk sektor pangan.

Selain itu pada RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di luar 14 sektor yang ditetapkan harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Tidak ada, semua purnawirawan. Bulog juga semua purnawirawan. Jadi tenang aja, tidak usah khawatir,” kata Sjafrie kepada awak media, di kompleks Parlemen, Kamis (20/3/2025).

Sjafrie memastikan para anggota TNI yang menjabat di institusi sektor pangan seperti Bulog, Agrinas, hingga BGN merupakan purnawirawan atau telah pensiun. “Di BGN pensiunan semua, ga ada yang aktif. Udah pensiun lama,” ungkap dia.

DPR dan Pemerintah sepakat menambah empat kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi perwira aktif TNI. Meski demikian, ada pasal yang menjadi sorotan soal penempatan perwira aktif di Kesekretariatan Negara yang merujuk pada posisi Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.

Bunyi Pasal 47 UU TNI baru yang mengatur hal tersebut:

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(azr/wdh)

No more pages