Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg  Technoz, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah pusat (LKPP) 2024 kepada badan Ketua Pemeriksa keuangan (BPK) Isma Yatun, Jumat (21/3/2025).

LKPP tersebut disampaikan oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam amanat Presiden Nomor R-11/Pres/02/2025 tanggal 12 Februari 2025.

LKPP 2024 tersebut nantinya akan diperiksa BPK dan disampaikan kembali kepada pemerintah. Isma menegaskan LKPP 2024 memiliki keunikan tersendiri, sebab berlangsung di tengah transisi kepemimpinan.

“BPK mengapresiasi komitmen Pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan menyerahkan LKPP tepat waktu, serta diharapkan kualitas pelaporan akan semakin meneguhkan kepercayaan publik,” kata Isma dilansir dari keterangan resminya, dikutip Sabtu (23/3/2025).

Pemeriksaan LKPP akan difokuskan pada pemeriksaan beberapa aspek keuangan pemerintah yakni, akurasi penyajian saldo akun LKPP; akurasi perhitungan realisasi defisit APBN dan belanja wajib di bidang pendidikan.

Lalu, keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana RPATA; serta penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik Investasi Permanen maupun Investasi Non Permanen.

Isma menegaskan pihaknya dalam memeriksa LKPP 2024 akan melaksanakan reviu pelaksanaan transparansi fiskal, yang bertujuan memberikan simpulan atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal pemerintah dengan mengacu standar internasional.

Isma juga memberikan atensi terhadap langkah pemerintah melakukan mitigasi risiko melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) pada masa transisi, serta menunjuk K/L pengampu yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hingga proses likuidasi K/L yang lama selesai.

“Dengan demikian, pemeriksaan ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi dan keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” kata Isma.

Dalam keterangan yang sama, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan LKPP 2024 pihaknya akan menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko.

Sebab, pihaknya mempertimbangkan beberapa aspek seperti penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya; Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilaksanakan BPK pada tahun 2024 yang terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan tahun 2024; dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan selama tahun 2024.

“Termasuk pembentukan Bagian Anggaran atau entitas pelaporan baru seperti Badan Gizi Nasional dan Badan Karantina Nasional, dan pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pilkada serentak, serta kelanjutan kebijakan penerapan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA),” kata Daniel.

(azr/wdh)

No more pages