Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan telah melelang aset terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), senilai Rp37.8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pihaknya melakukan lelang terhadap 67.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
Nilai limit lelang tersebut, kata Harli, mulanya senilai Rp35,3 miliar namun mengalami kenaikan Rp2,5 miliar sehingga akhirnya bernilai Rp37,8 miliar.
“Pelaksanaan lelang pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Harli dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Harli juga menegaskan eksekusi lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Lelang barang sita tersebut dilaksanakan Badan Pemulihan Aset dengan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Lelang dilaksanakan melalui mekanisme daring dengan pedoman Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK No. 162/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 145/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.
“Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020,” tegas dia.
Kejagung sendiri telah melelang barang sita eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokro. Total 6 tas Hermes yang dilelang laku Rp606 juta. Keenam tas Hermes itu telah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan diumumkan pada 24 Januari 2024.
Adapun, nilai jual masing-masing tas tersebut adalah sebagai berikut:
- 1 unit tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53 juta. Nilai laku terjual: Rp95 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp97,6 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60 juta. Nilai laku terjual: Rp102 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62,5 juta. Nilai laku terjual: Rp96,87 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65,5 juta. Nilai laku terjual: Rp101,52 juta.
- 1 unit tas Hermes, model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61 juta. Nilai laku terjual: Rp112,85 juta.
(azr/wdh)