Kejagung Lelang Aset Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,8 Miliar
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 March 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan telah melelang aset terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), senilai Rp37.8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pihaknya melakukan lelang terhadap 67.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
Nilai limit lelang tersebut, kata Harli, mulanya senilai Rp35,3 miliar namun mengalami kenaikan Rp2,5 miliar sehingga akhirnya bernilai Rp37,8 miliar.
“Pelaksanaan lelang pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id,” kata Harli dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Harli juga menegaskan eksekusi lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Lelang barang sita tersebut dilaksanakan Badan Pemulihan Aset dengan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.