Kedua, perusahaan dapat renegosiasi kontrak jangka panjang pada aspek komersial. Perusahaan mineral dapat mengajukan revisi harga di dalam kontrak jangka panjang dengan membuat formula harga.
Dia menyarankan formula harga pokok penjualan (HPP) ditambah margin dan plus variabel royalti, sehingga tarif royalti dapat dinamis sesuai dengan tarif baru yang berlaku. Dengan demikian, kenaikan royalti juga ditanggung oleh pembeli.
Ketiga, restrukturisasi utang untuk aspek finansial. Kenaikan tarif royalti dipastikan akan berpotensi menggerus arus kas. Walhasil, perusahaan dinilai perlu restrukturisasi utang, terutama utang yang berbunga tinggi. Hal itu dapat dilakukan melalui refinancing untuk memperpanjang tenor utang dan menurunkan beban bunga.
Fathul memahami rencana kenaikan tarif royalti merupakan hak pemerintah, karena izin pertambangan ada pada pemerintah, sedangkan perusahaan tambang mendapatkan hak keekonomian setelah membayar royalti kepada pemerintah.
Namun Aspebindo berharap kenaikan tarif royalti tersebut tetap memerhatikan aspirasi perusahaan pertambangan minerba yang mengajukan tarif royalti tidak sampai dua kali lipat dari sebelumnya.
Akan tetapi, apabila tarif royalti memang naik secara signifikan, perusahaan tambang mineral harus segera beradaptasi dan dapat belajar dari perusahaan tambang batu bara yang telah mengalami kenaikan tarif royalti tinggi pada 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memberikan sinyal bahwa aturan baru terkait dengan penyesuaian tarif royalti minerba akan terbit sebelum Lebaran atau 31 Maret 2025.
Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sera revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan draf revisi dari peraturan itu saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai.
Untuk itu, dia mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri.
"Ini tanggal berapa? Mungkin ya [terbit sebelum Lebaran]," kata Tri ditemui, Selasa (18/3/2025)
(mfd/wdh)