Putusan MK: Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur, Kecuali Ini
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 March 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan baru terkait Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan nomor 176/PUU-XXII/2024 yang menggugat Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu soal pengunduran diri seorang calon legislatif yang terpilih pada Pemilihan Legislatif.
Dalam putusan ini, MK melarang partai politik dan calon legislatif secara sepihak membatalkan kemenangan pada suatu Pileg. Sebelumnya, sejumlah partai kerap melakukan pemecatan terhadap kadernya yang meraih suara terbanyak dengan suatu alasan tertentu. Hal ini membuat caleg lain dengan suara di bawahnya bisa terkatrol dan justru menjadi anggota legislatif terpilih.
Pada kasus lain, caleg yang mendapat suara lebih banyak terkadang tiba-tiba mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Dua fenomena ini kerap dikaitkan sebagai upaya partai politik meloloskan kader atau caleg tertentu dengan melakukan pemecatan atau memaksakan pengunduran diri.
“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dikutip, Jumat (21/03/2025).
MK juga melarang caleg terpilih dengan alasan mengikuti kontestasi kepala daerah atau pilkada. MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.