Syarat UMKM Dapatkan Program Hapus Kredit Macet
Merinda Faradianti
21 March 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Irene Swa Suryani mengatakan para pelaku usaha di seluruh Indonesia akan mendapatkan penghapusan kredit macet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pelaku UMKM dalam menghadapi kesulitan pembiayaan kredit serta dapat mengembangkan usahanya.
"Untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM," kata Irene dalam diskusi bersama LPPI dengan Menakar Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan kebijakan hapus tagih ini berlaku selama 6 bulan atau berlaku hingga 5 Mei 2025. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada UMKM. Melainkan berlaku pada UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tercantum dalam peraturan pemerintah itu.
"Penghapusan piutang bank Himbara, dilakukan melalui skema penghapus bukuan dan penghapus tagihan. Untuk ketentuan penghapus bukuan, bank telah melakukan restrukturisasi, bahwa bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal tapi tidak tertagih," jelasnya.