Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menjanjikan akan mengevaluasi proses distribusi produk program Minyakita, seiring dengan maraknya kasus pengurangan takaran minyak goreng murah tersebut.

Apalagi, salah satu penyebab 'kenakalan' repacker Minyakita tersebut lantaran tidak mendapatkaan kuota minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) dari para produsen atau perusahaan kelapa sawit.

"Nanti kita akan evaluasi lagi ya. Kita evaluasi seperti apa bagusnya [ke depan]," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sekadar catatan, Minyakita sendiri merupakan produk hasil DMO produsen. Jika produsen memenuhi kewajiban tersebut, maka akan mendapatkan insentif hak ekspor sejumlah produk turunan kelapa sawit.

Sementara itu, Kemendag juga telah mengatur skema tata keloa hingga distribusi Minyakita melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024. 

Dalam beleid itu, Minyakita diakui sebagai hak ekspor apabila produsen atau distributor memberikan produk ke BUMN Pangan (D1) dan juga pengecer (D2) jika bukan ke D1.

"Dari produsen ke distributor satu [D1] Rp13.500. D-1 ke D-2 Rp14.000. D-2 ke pengecer itu Rp14.500. Pengecer kepada konsumen Rp15.700," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan.

Iqbal mengatakan kasus pengurangan kemasan Minyakita oleh para repacker tersebut lantaran adanya keputusan dalam skema transaksi atau kerjasama bisnis. Dengan kata lain, para repacker tersebut bergantung terhadap produsen sesuai dengan nilai keekonomian masing-masing.

"Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” tutur Iqbal, belum lama ini.

Belum lama ini, Kemendag sendiri telah mengenakan sanksi pada puluhan distributor Minyakita yang terbukti mengurangi takaran kemasan dan melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pelanggaran tersebut yang ditemukan antara lain penjualan di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga, baru-baru ini.

Selain menjual di atas HET, para pelaku usaha tersebut juga mengemas atau memproduksi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Mereka, lanjut Moga, juga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, hingga tak memberikan data informasi kepada petugas pengawas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.

"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Moga.

(ain)

No more pages