Bloomberg Technoz, Jakarta - Ratusan buruh dari PT Sritex, KSPI serta Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah Iwan Lukminto, pemilik PT Sritex di Surakarta, Jumat (21/3/2025).
Massa berunjuk rasa menuntut pembayaran THR yang mesti dibayar pada H-7 lebaran. Massa juga menuntut pembayaran pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15%, enggantian cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya mengatakan aksi ini bukan aksi akhir, tapi aksi awalan yang akan terus dilakukan aksi lanjutan di depan rumah Iwan Lukminto.
"Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal meminta Menaker jangan terlalu banyak janji melalui konferensi pers, tetapi yang harus dilakukan Menaker adalah mengeluarkan anjuran tertulis dari Menaker RI yang berisikan berapa besaran nilai uang pesangonm, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, uang pengganti cuti dan hak-hak buruh lainnya.
Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi menjelaskan titik kumpul massa aksi hari ini adalah di Stadion Sriwedari. Dari sini, ratusan buruh melakukan longmarch jalan kaki ke kediaman Rumah Pribadi PT Sritex Iwan Lukminto yang beralamat di Jalan Bhayangkara No 59, Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Kami akan menyampaikan orasi dari mobil komando dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan, meminta agar pesangon dan THR buruh Sritex segera dibayarkan," ujar dia.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib buruh yang semakin terpinggirkan," ujar dia menegaskan.
(ain)