Bloomberg Technoz, Palembang – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menggarisbawahi PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenai tarif royalti bijih, konsentrat, dan katoda tembaga sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dikonfirmasi Dadan untuk menanggapi pernyataan Freeport bahwa tarif perpajakan dan royalti perseroan hingga saat ini masih bersifat nail down hingga 2041, atau habisnya masa berlaku izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan. Pemerintah padahal berencana menaikkan royalti tembaga dan derivatifnya.
“[Tarif royalti Freeport] mengikuti aturan yang berlaku. Sudah jelas itu, sesuai aturan. Ada statement dari Pak Menteri [Bahlil Lahadalia] kemarin,” kata Dadan saat ditemui di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/3/2025).

Semalam sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang menyebut PTFI tetap akan dikenakan royalti dengan tarif tertinggi sesuai aturan yang berlaku.
“[Freeport akan dikenai tarif royalti] sesuai aturan [peraturan menteri keuangan/PMK] dan kita kenakan pajak yang paling tinggi. Kena dong, masak enggak kena,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Kamis (20/3/2025) malam, usai membahas penyesuaian tarif royalti bersama Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil tidak memberikan perincian lengkap ihwal PMK yang dimaksud. Hal yang pasti, PMK yang ada saat ini mengatur mengenai tarif bea keluar (BK) untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, bukan tarif royalti.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Adapun, untuk tarif royalti tembaga dan derivatifnya saat ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Melalui PP tersebut, tarif royalti konsentrat tembaga dipatok 4%.
Kesepakatan IUPK Freeport
Sebagai konteks, pada 2018 atau saat Freeport memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi IUPK usai melakukan divestasi sahamnya sebesar 10% kepada pemerintah, perseroan dan pemerintah menyepakati tarif pajak statis atau nail down yang dinilai dapat menguntungkan kedua pihak.
Nail down dalam konteks perpajakan berarti kepastian penetapan besaran tarif secara definitif atau tidak berubah (flat) hingga masa kontrak atau izin usaha suatu perusahaan berakhir.
Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 4/2009—yang telah diperbarui menjadi UU No. 3/2020 — tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 butir (c), yang mengatur soal pengecualian terhadap penerimaan negara sebagai upaya peningkatan penerimaan negara.
Tarif maksimal dengan sistem nail down saat itu diberikan kepada Freeport untuk menjamin kepastian setoran perseroan kepada kas negara. Dengan demikian, sekalipun terdapat perubahan peraturan perpajakan, tarif khusus (lex spesialis) yang berlaku kepada PTFI tidak akan terpengaruh.
Hal tersebut berlaku juga untuk tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti royalti, yang dibayar dengan besaran tarif khusus yang dipatok dengan perhitungan yang dapat memberikan kepastian agar negara mendapatkan penerimaan lebih besar.
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Tony Wenas membenarkan tarif royalti perseroan telah diatur dalam IUPK perseroan dan bersifat nail down, meski Kementerian ESDM tengah berencana menaikkan tarif royalti untuk biijh, konsentrat, dan katoda tembaga.
Seperti diketahui, Freeport adalah produsen terbesar dari ketiga komoditas tersebut di Indonesia.
“Ya, kami kan royalti untuk Freeport diatur dalam IUPK yang tarifnya sifatnya nail down sampai 2041 itu,” kata Tony ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/3/2025).
Dalam paparannya di Komisi VI, Tony menyebut iuran royalti yang dibayarkan oleh Freeport mencapai sekitar US$400 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Freeport juga menyumbang penerimaan negara sejumlah US$4,7 miliar atau sekitar Rp85 triliun pada 2024.
Uang yang disetor sebanyak Rp85 triliun itu terdiri dari pajak badan termasuk pajak daerah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bea keluar, hingga bagi hasil berdasarkan UU Minerba sebesar 10%.
“Dari keuntungan bersih itu dibagi ke daerah 6%, dan 4% ke pusat, dividen [termasuk] di situ. Jadi total ada US$4,7 miliar,” ujarnya.
Baru-baru ini, Kementerian ESDM mengusulkan merevisi PP No. 26/2022, serta revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Dalam revisi PP tersebut, barang hasil tambang seperti yang diproduksi Freeport akan dikenai kenaikan royalti dengan sistem pentarifan progresif. Bijih tembaga, misalnya, akan dikenakan tarif progresif mulai 10%—17% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya, bijih tembaga dikenai royalti single tariff hanya sebesar 5%.
Sementara itu, konsentrat tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 7%—10% menyesuaikan HMA, sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
Adapun, royalti katoda tembaga juga akan naik mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
Kemudian, tarif progresif emas akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya sudah berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.
-- Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi dan Dovana Hasiana
(wdh)