Logo Bloomberg Technoz

Kata ESDM Soal ‘Nail Down’ Tarif Royalti Freeport hingga 2041

Redaksi
21 March 2025 15:50

Dok. Freeport Indonesia
Dok. Freeport Indonesia

Bloomberg Technoz, Palembang – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menggarisbawahi PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap akan dikenai tarif royalti bijih, konsentrat, dan katoda tembaga sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dikonfirmasi Dadan untuk menanggapi pernyataan Freeport bahwa tarif perpajakan dan royalti perseroan hingga saat ini masih bersifat nail down hingga 2041, atau habisnya masa berlaku izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan. Pemerintah padahal berencana menaikkan royalti tembaga dan derivatifnya.

“[Tarif royalti Freeport] mengikuti aturan yang berlaku. Sudah jelas itu, sesuai aturan. Ada statement dari Pak Menteri [Bahlil Lahadalia] kemarin,” kata Dadan saat ditemui di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kertapati, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/3/2025). 

Mesin Caterpillar Inc. berada di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg- Dadang Tri

Semalam sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang menyebut PTFI tetap akan dikenakan royalti dengan tarif tertinggi sesuai aturan yang berlaku. 

“[Freeport akan dikenai tarif royalti] sesuai aturan [peraturan menteri keuangan/PMK] dan kita kenakan pajak yang paling tinggi. Kena dong, masak enggak kena,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Kamis (20/3/2025) malam, usai membahas penyesuaian tarif royalti bersama Presiden Prabowo Subianto.