Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan setidaknya terdapat 9 perusahaan yang telah ditemukan dan diberikan sanksi administratif dalam kasus  ketidaksesuaian ukuran atau takaran (culas) pada kemasan beras.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan 9 perusahaan tersebut berasal dari hasil pengawasan lapangan sepanjang tahun ini.

"Yang tahun ini saja, [kita sudah tindak dan sanksi] ada sebanyak 9 perusahaan," ujar Moga saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan data yang diterima, kesembilan perusahan yang telah ditegur dan sanksi tersebut berada di berbagai wilayah meliputi Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jakarta Selatan, dan Kediri, Jawa Timur.

Kemudian, ada juga Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang dan Mojokerto Jawa Timur, serta Kabupaten Sumbawa.

Moga mengatakan otoritas perdagangan hingga saat ini juga terus menertibkan segala bentuk ketidaksesuaian yang terjadi dalam produk kemasan berasa, termasuk Minyakita yang terjadi belakangan ini.

Belakangan, kata dia, otoritas perdagangan juga telah melakukan edukasi dan sosialiasi kepada para pelaku usaha atau repacker Minyakita dan beras tentang cara pengemasan yang benar.

"Sejak danya UU Cipta kerja, kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai nanti [membuat iklim usaha tidak baik], karena masih dalam kategori perizinan berusaha kategori rendah."

Sebelumnya beredar dan heboh ukuran berat asli produk beras yang juga tak sesuai dengan kemasan. Dalam sebuah video yang beredar media sosial, terlihat salah satu merek beras berukuran 5 kg. Namun, saat ditimbang ulang, beras tersebut hanya sebesar 4 kg.

Video tersebut pun juga telah ditonton lebih dari 1 juta orang, dan diunggah oleh salah satu pengguna akun TikTok @irwansugiharto00, sekitar satu pekan lalu.

Sejak 2023

Dalam kaitan itu, Kemendag ternyata sudah menemukan terkait adanya ketidaksesuaian ukuran atau takaran (culas) pada kemasan beras sejak 2023 lalu, yang dilakukan dari hasil pengawasan lapangan.

Pada 2023, Kemendag melakukan pengawasan terhadap 29 produk beras kemasan. Usai ditemukan, sebanyak 96,55% tidak sesuai ketentuan, sementara hanya 3,45% produk yang sesuai ketentuan.

Tak berhenti di sana, pada 2024, Kemendag mencatat ada sebanyak 50% dari total 36 produk beras kemasan yang juga ditemukan tidak sesuai dengan ukuran aslinya.

Teranyar, penelusuran lapangan sejak Februari—Maret 2025 mengungkap sebanyak 28,27% dari 21 produk beras kemasan 5 kilogram tidak sesuai dengan ketentuan di label.

(ain)

No more pages